The Jambi Times, MUAROSABAK | Besaran Anggaran Pemilihan kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Belum Bisa di Rinci, " saat ini kami belum bisa merinci berapa anggaran yang di butuhkan untuk pelaksanaan pemilihan 45 kepala Desa di Tanjung Jabung Timur yang rencana nya di jadwalkan pada bulan Oktiber Tahun 2022 nanti, " ujar Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Drs Berilyan saat di Konfirmasi di ruang kerjanya Selasa (22/3)
Karena anggaran di setiap desa tidak bisa sama, berbeda beda ada yang satu desa 2 TPS bahkan ada yang 8 TPS, " jadi saat ini kami belum bisa menghitung berapa anggaran yang di butuhkan untuk Pilkades di masing masing Desa " imbuhnya
Drs Berilyan Menambahkan, sesuai dengan aturan bahwa Desa bisa menanggarkan Pilkades melalui APBDesnya yang peruntukan nya di gunakan saat hari pemilihan, " Silahkan lah pak kepala desa menganggarkan merumuskan dan musyawarakan berapa yang di butuhkan untuk pilkades tersebut, "
Tahapan Pilkades Tanjung Jabung saat ini Dinas Pemberdayaan dan Desa mengajukan perubahan peraturan Bupati tentang Pilkades yang masih di Evaluasi Pihak Provinsi ," setelah Evaluasi peraturan Bupati Selesai kami akan mensosialisasikan apa apa yang menjadi syarat syarat pilkades dan lain lainnya, " ungkap Berilyan
"setelah itu kita akan membuat jadwal di masing masing desa yang harus di ikuti yaitu tahapan pengumuman kepada masyarakat yang mau mencalon kan diri mejadi kepala desa , verifikasi mata pilih oleh panitia pilkades hingga akhirnya nanti sampai pada tahap pemilihan kepala Desa pada Oktober tahun 2022," pungkasnya