The Jambi Times.- MUAROJAMBI |PJ Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Muaro Jambi oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur, Provinsi Jambi serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, bertempat di Meeting Room Hotel Wiltop Jambi, Minggu (11/8/2024).
Rapat Pleno digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, berharap daftar pemilih sementara yang telah dilakukan petugas Pantarlih dan Coklit ke setiap rumah warga benar-benar datanya valid dan akurat. Karena data DPS ini merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan di negeri ini.
"Kami ingin menegaskan bahwa daftar pemilih sementara ini memiliki kedudukan yang strategis, guna memastikan seluruh pemilih atau masyarakat yang berada di Negeri Bumi Sailun Salimbai terdaftar secara baik dan benar, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi"pesan Rd. Najmi.
Orang nomor satu di Bumi Sailun Salimbai ini juga mengajak peserta, untuk mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara ini dengan tertib, aman, damai dan lancar, dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat serta dapat mewujudkan nuansa kekeluargaan.
Selanjutnya kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi, Pj. Bupati Rd. Najmi berpesan lakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara ini, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlihat hadir mengikuti rapat pleno tersebut, Forkopimda Muaro Jambi Komisioner KPU Muaro Jambi, serta seluruh PPK se- Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin, SH.i, MH., mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS ini, merupakan hasil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah warga.
"Alhamdulillah akhirnya hari ini kita bisa melakukan rapat pleno terbuka, untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang telah mendukung serta membantu kami, dalam hal melakukan Pantarlih dan Coklit ke rumah warga. Dan kepada seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan PDS,"ujarnya.(Feri)