Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Romi Kukuhkan 73 Kepala Desa dan BPD Tanjung Jabung Timur

Kamis, 04 Juli 2024 | Kamis, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T00:23:05Z



The Jambi Times, MUARASABAK | Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto mengukuhkan dan Menyerahkan Petikan Keputusan 73 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perpanjangan Masa Jabatan Sesuai Amanat Undang Undang  Nomor 3 Tahun 2024 yang Dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Tanjabtimur Kegiatan tersebut langsung dihadiri Bupati Tanjabtimur Romi Hariyanto, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Ketua TP – PKK serta tamu undangan pada Rabu (3/7/2024)


Dalam Sambutan nya Bupato  Romi Hariyanto mengatakan, bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa


“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” ucapnya.


Tak hanya itu, Bupati Tanjabtimur juga berharap atas perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. 


“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harapnya


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanjabtimur Mariantoni menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. 


“Dengan begitu, 73 kades dan BPD lingkungan Kabupaten Tanjabtimur mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujarnya


Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku. 

“Selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa

dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,”  pungkas nya

×
Berita Terbaru Update