Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Tanjabtim Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025 - 2045

Minggu, 16 Juni 2024 | Minggu, Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-16T07:29:47Z



The Jambi Times, MUARASABAK | Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045  Bertempat di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur. Kamis (13/6)


Kegiatan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari sistim Perencanaan pembangunan nasional.


Perencanaan pembangunan Daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun.


Dalam Sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur  yang dibacakan Plh Sekda, Suhas Purrojani, S.Sos saat membuka acara menyatakan kegiatan hari ini merupakan langkah yang prinsipil dan sangat fundamental, dalam proses penyusunan RPJPD, yang secara khusus melibatkan seluruh stakeholder maupun pemerintah yang berbatasan dengan wilayah kabupaten Tanjung jabung timur.


Menurutnya, Musrembang ini dimaksudkan untuk menggali informasi, pendapat, dan saran, dengan harapan agar masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025-2045


RPJPD merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun, dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi L, dan rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU 23 Tahun 2014.


“Untuk itu, Musrembang diadakan sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045 ke dalam program prioritas dalam empat peri dengan RPJMD, yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya kedalam RKPD,” Ujar  Suhas Purrojani,S.Sos

×
Berita Terbaru Update