Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Sapril Buka Bimtek dan Monev Implementasi terkait Pengendalian Gratifikasi

Kamis, 21 September 2023 | Kamis, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T06:08:44Z



The Jambi Times, MUARASABAK |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi Implementasi terkait Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemkab Tanjab Timur yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Bupati pada Rabu, (13/09).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur  Sapril. S,Ip membuka  kegiatan Bimtek tersebut di dampingibl  Ketua Tim Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Lela Luana dan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Tanjab Timur Asman Daydi.

Dalam sambutannya, Sekda Sapril menyampaikan laporan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Tanjab Timur.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memasang spanduk di setiap kelurahan/desa dan Kantor Bupati. Atas nama Pemda Tanjab Timur menyampaikan Apresiasi terhadap kegiatan ini dan semoga kehadiran Tim dapat memberikan manfaat dan dampak yang positif,” ujar Sekda Sapril.

Pada kesempatan lain, Ketua Tim pengendalian Gratifikasi KPK RI, Lela Launa, telah mensosialisasikan Deputi Pencegahan dan monitoring Direktorat Gratifikasi dan pelayanan Publik.

“Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena itu memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah,” jelasnya.

Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Penerima tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku karena bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

“Gratifikasi pada dasarnya adalah ‘Suap yang tertunda’ atau sering juga disebut ‘Suap terselubung’. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya, sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi,” sambungnya.

Dijelaskan dalam 13 buah pasal pada UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2000, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Berdasarkan pasal-pasal tersebut.

Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi. Adapun bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasar di kelompokkan menjadi 7 kelompok besar, diantaranya: kerugian keuangan negara, suap – menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ dan gratifikasi.

Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara,

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur Mahrup, Bati Ter Penghubung 0419/Tanjab Timur Peltu Sana Chandra, Kanit Kamneg Intelkam Polres Tanjab Timur Ipda Situmeyang, Plt Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur M. Ali Nurhidayatullah, Angota DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Para Asisten dan Staf Ahli Pemkab Tanjab Timur dan Kepala OPD Ruang Lingkup Pemda Tanjab Timur
×
Berita Terbaru Update