Notification

×

Iklan

Iklan

Kabupaten Muarojambi Mendapat PenghargaanWTP, Tapi Sayang Ada 3 Itim Temuan BPK

Sabtu, 06 Mei 2023 | Sabtu, Mei 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T12:18:08Z




The Jambi  Times MUAROJAMBI | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi 2022.

LHP BPK ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta kepada Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dan juga Ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bakti, Jumat (5/5/23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2022, BPK memberikan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Namun, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Berikut, Jambi times.com, mengutip dari media online metrojambi.com rangkum, beberapa temuan dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Muarojambi, antara lain :

1.Pengenaan nilai perolehan Objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak tepat yang mengakibatkan jumlah BPHTB yang di tetapkan tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi.

2. Belanja honorarium tidak sesuai standar harga satuan regional yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp.1,02 miliar.

3. Kekurangan volume dan pembayaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp.225,57 juta dan sebelas paket pekerjaan jalan dan jembatan sebesar Rp.828,76 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,04 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.7,40 juta.

Atas LHP tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 20 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Rio Tirta mengatakan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

" Saya berharap, agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama, selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," tandasnya.,(feri).
×
Berita Terbaru Update