Notification

×

Iklan

Iklan

Kabid Propam Polda NTT Laporkan Akun FB Hendrikus Djawa ke Polisi

Jumat, 13 Januari 2023 | Jumat, Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T06:02:35Z
Kabid Propam Polda NTT Laporkan Akun FB Hendrikus Djawa ke Polisi



The Jambi Times, NTT  | Akun facebook atas nama Hendrikus Djawa dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (13/01/2023).

Akun facebook Hendrikus Djawa dilaporkan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase.

Laporan Kabid Propam Polda NTT tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT.

Akun FB Hendrikus Djawa dilaporkan Kabid Propam Polda NTT melalui Kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

Usai melapor, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, dugaan pencernaan nama baik kliennya itu tertuang dalam postingan akun facebook Hendrikus Djawa.

"Pagi ini kami membuat laporan polisi terkait dengan akun facebook atas nama Hendrikus Djawa," kata Fransisco Bessididampingi dua rekan advokatnya, Petrus Lomanledo, SH dan Frengky Djara, SH, kepada wartawan di Mapolda NTT usai membuat laporan.

Menurut Fransisko Bessi, akun facebook Hendrikus Djawa tersebut telah membuat postingan, dimana merugikan kliennya, Dominicus Yampormase.
Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien saya yaitu Pak Domi Yampormase. Beliau sekarang juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco Bessi.

Pengacara muda Kota Kupang itu menjelaskan, setelah membuat laporan polisi tersebut, pihaknya akan sampaikan saksi-saksi.

'Itu baik saksi fakta yang melihat, maupun saksi ahli untuk memberikan keterangan di penyidik dirkrimsus Polda NTT," ujar Fransisko Bessi.

Ia menambahkan, laporan tersebut terkait pencemaran nama baik Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase.

"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, buka asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga, kami dari laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya.

Setelah membuat laporan tersebut, tambah Fransisko Bessi, dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti.

"Setelah kami membuat laporan tentu akan periksa saksi-saksi dan lain sebagainya," katanya.

Reporter : Dance henukh
×
Berita Terbaru Update