The Jambi Times, JAMBI |Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK pada hari ini (25/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., CSFA., CPA., Ak., Asean CPA., CFFA dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.H.I., M.Si. dan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H.
Dalam sambutannya, Bapak Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesepuluh kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi
Jambi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu:
1. PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dalam bentuk penyewaan/penjualan Los/Lapak/Kios/Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jambi;
2. Realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp3,97 miliar dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2,88 miliar;
3. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,69 miliar; dan4. Realisasi Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp0,27 miliar dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,35 miliar yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1,62 miliar.
Bersama dengan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2021, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah untuk Menanggulangi Kemiskinan Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi. Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Selain penyerahan LHP tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti 1.262 rekomendasi dari 2.023 rekomendasi atau 62,38% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 - 2021. Dengan demikian masih terdapat 761 rekomendasi (37,62%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Oleh karenanya BPK meminta agar proses Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya..
Dalam akhir sambutannya, Bapak Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi beserta jajaran, atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.