The Jambi Times, JATENG |Para Petani dari sejumlah Desa di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) menyurati Presiden Joko Widodo.
Mereka meminta tolong kepada Jokowi agar perampasan tanah masyarakat Desa oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di wilayah kekuasaannya Gubernur Ganjar Pranowo itu segera dihentikan. Dan meminta agar tanah dikembalikan kepada masyarakat yang sebagian besar adalah Petani.
Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan oleh Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS).
Para petani meminta kepada Presiden Jokowi agar menyikapi ketidakadilan atas penyerahan sertifikat tanah masyarakat Urut Sewu Kebumen oleh Kementerian ATR/BPN kepada TNI AD.
Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Seniman, memaparkan, masyarakat Urut Sewu dari Desa Ayam Putih, Desa Setro Jenar, Desa Brecong, Kecamatan Bulus Pesantren dan Desa Petangkuran, Kecamatan Ambal, Kebumen, telah menjadi korban penyerobotan tanah yang dilakukan oleh TNI AD.
Seniman juga mengatakan, apa yang telah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada TNI AD telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat desa.
Dia menyayangkan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bersama TNI AD di wilayah itu.
Padahal, kata dia, pada tanggal 24 Februari 2020, Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) sudah menghadiri undangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuannya, dalam rangka koordinasi penanganan konflik lahan warga Urut Sewu Kebumen dengan TNI AD itu.
“Pertemuan itu juga dihadiri oleh BPN Pusat, BPN Kanwil Jateng, Pemerintah Provinsi Jateng, Dewan Pakar KPA dan perwakilan Masyarakat Urut Sewu. Hasil pertemuan itu menyatakan bahwa masing-masing pihak hendaknya saling menahan diri,” ungkap Seniman, dalam keterangan tertulis, Senin (01/11/2021).
Dalam Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo itu, FPPKS menyebut beberapa rangkaian peristiwa pengambilan paksa tanah warga yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 di Urut Sewu Kebumen.
Yakni, pada April hingga Juli 2020, BPN Bersama TNI-AD melakukan pematokan tanah di beberapa wilayah Urut Sewu tanpa melibatkan masyarakat.
Wilayah yang dipatok adalah Setro Jenar, Ambal Resmi, Kenoyo Jayan, Entak, Kaibon, Petangkuran, Brecong.
Kemudian, pada 12 Agustus 2020, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan lima sertifikat hak atas tanah di Urut Sewu, Kebumen kepada TNI AD.
Dengan Total luas lahan 213,2 hektare, terdiri dari 247.700 meter persegi di Desa Kenoyo Jayan, Desa Ambal Resmi seluas 477.200 meter persegi, Desa Sumber Jati seluas 554.600 meter persegi, Desa Tlogo Depok seluas 595.800 meter persegi dan Desa Tlogo Pragoto seluas 256.800 meter persegi.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2020, TNI AD melakukan Latihan Alutsista di lahan milik masyarakat yang sedang ditanami melon di wilayah Setro Jenar.
Dan pada 4 September 2021, Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah kembali menyerahkan dua sertifikat hak pakai kepada TNI AD untuk tanah di Desa Lembu Purwo, Kecamatan Mirit, dan Desa Entak, Kecamatan Ambal.
Atas dasar peristiwa yang mencederai rasa keadilan terebut, FPPKS menuntut Presiden Jokowi, selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar memberikan perlindungan kepada masyarakat Urut Sewu yang telah memiliki hak atas tanah.
Selain itu, FPPKS juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan lalu mencabut sertifikat yang telah diberikan kepada TNI-AD.
Dalam Surat itu, FPPKS juga meminta penyelesaian konflik agraria di Urut Sewu dengan mengedepankan hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi korban.
“Mengembalikan hak atas tanah itu kepada Masyarakat Urut Sewu,” ujar Seniman.
Dalam Surat Terbuka, FPPKS menyertakan beberapa kronologi yang disertai dengan bukti foto.
Mulai dari patok yang dipasang TNI AD di tanah warga di Desa Ambal Resmi, penyerahan sertifikat hak atas tanah di Urut Sewu oleh Menteri ATR/BPN kepada TNI AD pada 12 Agustus 2020, dan latihan Alutsista TNI AD di lahan milik masyarakat yang sedang ditanami melon di wilayah Setro Jenar.
Selain itu, juga penyerahan dua sertifikat hak pakai oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah kepada TNI AD untuk tanah di Desa Lembu Purwo, Kecamatan Mirit, dan Desa Entak, Kecamatan Ambal pada tanggal 4 September 2021.
FPPKS juga melampirkan sejarah tanah pesisir Urut Sewu, mulai dari penandatanganan Perjanjian Giyanti antara Kongsi Perusahaan Perdagangan Hindia Timur atau Vereenigde Oosttindische Compagnie (VOC) dengan Pangeran Mangkubumi yaitu Sultan Hamengkubuwono I, pada 13 Februari 1755.***