Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri atas tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Moeldoko bakal diperiksa polisi hari ini.
"Besok (hari ini) pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Senin (11/10/2021) malam.
Otto mengatakan dirinya bakal mendampingi Moeldoko dalam pemeriksaan nanti sore. Selain itu, Otto mengklaim Moeldoko tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," imbuhnya.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan Moeldoko akan diperiksa hari ini. Menurutnya, pemeriksaan Moeldoko memang sudah dijadwalkan.
"Yang terjadwal begitu ya," kata Agus.
Sebelumnya, Moeldoko memutuskan melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim.
"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021.
Adapun Moeldoko membuat laporan dalam waktu yang cukup singkat. Dia baru tiba di Bareskrim pukul 14.23 WIB dan keluar pada pukul 14.30 WIB untuk memamerkan LP-nya.
Moeldoko menjelaskan dia sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka yang tak kunjung minta maaf membuat Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.
"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti. Dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan," tuturnya.
"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," sambung Moeldoko.