The Jambi Times, JAKARTA Kelihatan sekali mereka mulai panik. Begitu ketahuan hanya fasilitator, mulai bermain argumen
Saya santai aja. Lihat aja nanti di sidang saksi yang akan kita patahkan argumennya.
Intinya DP dan konstituennya, termasuk tanggapan Presiden pd sidang lalu, berapriori terhadap pemohon dan orang atau organisasi pers yang akan mendirikan Dewan Pers lain. Bahwa itu akan menimbulkan kekacauan dan macam-macam pendapat yang negatif.
Jd itu kan bersifat tuduhan terhadap hak orang berserikat dan berkumpul. Dan tuduhan mereka itu sifatnya setara dengan orang yang senang berpikir negatif.
Makanya bangsa ini gak pernah maju karena dipenuhi dengan saling curiga dan pikiran negatif.
Yang benar itu DP tidak perlu diperkuat. Yang diperkuat itu organisasi-organisasi pers yang di dalamnya ada ratusan ribu wartawan dan media.
Jadi kata kuncinya, wartawan, media, dan organisasi-organisasi pers yang harus diberdayakan.
Bukannya kebalik-baliknya.
Fakta hukumnya DP menggunakan konsensus yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Saat ini banyak organisasi pers yang berpedoman pada aturan hukum yang lebih tinggi dari sekedar konsensus. Dan lebih modern dari apa yang selama ini dibuat DP dan konstituennya.
Soal UKW versi DP yang tidam diakui dunia internasional apakah layak dipertahankan dan cara berpikir bahwa profesi wartawan lex spesialis makanya harus membuat UKW sendiri itu gagal paham.
Apakah UU Pers mengatur demikian?
Tujuan lex spesialis adalah untuk perlindungan hukum terhadap wartawan agar karya jurnalistik tidak dipidanakan. Bukan keduduka profesinya yang lex spesialis.
Dokter dan Advokat sngat jelas UU mengatur tentang kompetensinya. Di UU Pers tidak ada pasal yang mengatur itu.