Notification

×

Iklan

Iklan

Forkom Ormas Pertanyakan PPTB,Angkutan Batubara Arus Sungai dan Darat

Selasa, 02 Juli 2024 | Selasa, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T06:23:59Z



The Jambi Times,JAMBI |  Polemik angkutan batubara melalui jalur darat maupun laut menjadi pertanyaan besar persoalannya Jembatan Aurduri 1 yang ditabrak tongkang bulan lalu hingga saat ini tiang peyanggah yang patah tidak ada perbaikan sama sekali.

Ironis nya angkutan batubara justru saat ini baik darat atau laut sudah leluasa hilir mudik dengan muatan batubara.Patut di pertanyakan aktifitas yang di koordinir oleh organisasi yang bernama perkumpulan pengusaha tambang batubara (PPTB)  Provinsi Jambi.

Ketua Umum Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkom Ormas) Jambi mempertanyakan keabsahan terbentuknya PPTB (perkumpulan pengusaha tambang batubara)

Lebih lanjut Aktifis senior ini mempertanyakan dasar terbentuknya organisasi perkumpulan pengusaha tambang batubara Jambi.. Menurutnya patut dipertanyakan juga legalitas ke pemerintahan Provinsi Jambi.

" Kita patut pertanyakan apakah PPTB  itu sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan.Kalau belum ada berarti organisasi ini ilegal dan mereka mengutip iuran ke anggota boleh dikatakan pungli.," tegas Teguh disamping itu  soal legalitas dan pola kerjasama dengan pemerintahan Provinsi Jambi seperti apa dan sejauh mana landasan hukumnya.Ironisnya  organisasi tersebut belum melapor ke Kesbangpol Provinsi Jambi secara administrasi. 

Sementara itu Bambang  Kabid perhubungan laut mengatakan sementara ini Pemprov Jambi belum memiliki Perda untuk angkutan yang melintas di jalur sungai.Selama ini aktifitas angkutan jalur batubara di darat atau arus sungai pemprov hanya mengandalkan Peraturan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan peraturan menteri saja.

" Untuk perda atau pergun angkutan batubara di sungai atau darat itu perlu proses pembuatan cukup lama, baik Perda atau Pergub baru mau di susun ," paparnya.

×
Berita Terbaru Update