The Jambi Times, SUMSEl | Upaya untuk mengatasi masalah (Illegal Refinery) pengolahan minyak mentah di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan sampai sekarang Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo terus gencar menyoroti kasus tersebut.
Untuk melibatkan seluruh instansi terkait penangganan ilegal Refinery Kapolda menggelar rapat koordinasi di gedung Mapolda Sumsel.
Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad di Palembang, dihadiri mulai dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis lingkungan, dan pakar pendidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad menyampaikan untuk mengentaskan permasalahan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin bukan hanya mengandalkan pengamanan pihak kepolisian, tetapi diperlukan kesatuan bersama instansi terkait.
" Polda Sumsel tidak memiliki anggaran lebih menangani Illegal Refinery,untuk itu perlu koordinasi instansi terkait pemerintah ," tegas jenderal alumni AKPOL 1993 ini.
Dijelaskanya, Polda Sumsel tidak memiliki anggaran yang lebih untuk menangani illegal refinery, apabila tidak bersatu dan bersama dengan pemerintahan ataupun unsur instansi terkait lainnya.
"Angggaran itu ada namun masing-masing sudah diberikan oleh Kapolres itu sudah ada anggarannya. Namun program penanganan ilegal ini tidak masuk dalam anggaran tersebut karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk harkamtibmas misalnya," papar Kapolda
Dalam rapat inilah tujuan kita untuk menyelesaikan permasalahan illegal refinery mulai dari perbaikan regulasi agar tidak menimbulkan keraguan petugas di lapangan.Kemudian upaya tambahan yang diperlukan untuk menghadapi jarak tempuh, waktu tempuh, dan kondisi jalan menuju lokasi tambang pengolahan minyak tersebut.
Untuk penegakan hukum oleh multi stakeholder didahului upaya preventif dan destruktif serta disertai jaringan pengaman bagi masyarakat yang tidak lagi terlibat illegal driling dan hasil illegal driling tersebut semakin ke hilir semakin besar keuntungan.
Sementara langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Sumsel yakni peningkatan penegakan hukum di sektor hilir, yakni pengangkutan penyimpanan atau gudang pengoplosan, dan penyulingan ilegal.
Kemudian juga mendorong masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya kepada PT Petromuba untuk diteruskan ke Pertamina, dan juga mendorong Pertamina dan SKK Migas untuk meningkatkan presentasi harga beli minyak mentah dari Petromuba.
Selain itu juga mendorong pemerintah daerah, SKK Migas, dan Pertamina untuk memberikan atau menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang bekerja pada refinery ilegal atau bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengolahan minyak .