The Jambi Times, MUARASABAK | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril. S.IP hadiri pemusnahan barang bukti Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (14/3 /2023).
Terpisah Sekda Sapril mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba itu adalah sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum di Tanjung Jabung Timur untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepucuk Nipah Serumpum Nibung, " apresiasi kepada seluruh penegak hukum yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku narkoba yang ada di daerah kita ini," ujarnya.
mewakili pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat luas agar dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila ada yang mengetahui peredaran narkoba di tengah masyarakat , "masyarakat Jangan takut untuk melaporkan kita berikan perlindungan hukum jadi jangan takut karena informasi masyarakat sangat membantu untuk memberantas narkoba di daerah kita ini," ungkap nya.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba dengan barang bukti dari 26 perkara yang telah inkrah dari tahun 2009-2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 363, 11 gram ekstasi 6,43 gram ganja 477,6 gram dan Alat hisab sabu .
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan atau diblender. Bakar dan dihancurkan menggunakan palu.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti tersebut dan disaksikan oleh Tanjung Jabung Timur kasar narkoba Polres Tanjung Jabung Timur serta jalan-jalan ke jari kabupaten Tanjung Timur dengan dengan adanya pemungutan suara bukti ini artinya proses penanganan perkara dikejar Tanjabtim Timur telah selesai.