The Jambi Times, SUMSEL | Atensi khusus Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk memberantas segala aktivitas Illegal Drilling Musi 2022. Patut di acungkan jempol. lebih kurang satu bulan di amanahkan menjadi Kapolda Sumatera Selatan mantan Kapolda Jambi ini sudah mengungkap 51 kasus. Hasil yang signifikan ini terhitung selama operasi lilin tanggal 22 November hingga 3 Desember 2022.
"Alhamdulillah 51 kasus hasil illegal drilling berhasil terungkap,dan ini berkat kerja keras Polda Sumsel beserta 14 polres jajaran Polda Sumsel. saya sangat berterima kasih sekali kepada seluruh jajaran Polda Sumsel," papar Jenderal bintang dua ini.
Dijelaskan pria alumni Akpol 1993 kasus yang terungkap kasus minyak ilegal yang sudah menjadi target operasi (TO), maupun yang non-TO. Untuk Polda Sumsel, total ada 23 ungkap kasus illegal driiling oleh beberapa satker. 16 kasus di antaranya merupakan TO, 7 kasus lagi non-TO,” tutur Kapolda melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK.
Selanjutnya , mengungkap 12 TO gudang minyak illegal, 4 gudang non-TO, serta 3 non-TO SPBU. " Dari hasil pengungkapan kita juga mengamankan 36 orang tersangka, dengan 29 laporan polisi (LP)," jelas Kapolda .
Diharapkan seluruh Kasatker, Kapolrestabes/Kapolres, agar cepat tanggap serta respon dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilaporkan melalui nomor WA Bantuan Polisi (Banpol) 0813-70002-110. Termasuk temuan di lapangan.
Operasi ini jangan berhenti dengan apa yang sudah diungkap,kedepan komitmen untuk memberantas segala macam praktik Illegal drilling harus diberantas.
Para tersangka, dijerat Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11/2020 tentang Cipta Kerja. “Mereka para tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
" Kami minta agar siapapun yang melakukan illegal drilling atau penimbunan untuk dihentikan. Kami tidak segan dan pandang bulu siapa saja akan kita tindak sesuai aturan hukum berlaku," tegas Kapolda Rachmad.