Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Lilin Polda Sikat 51 Kasus Illegal Drilling

Rabu, 07 Desember 2022 | Rabu, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T00:40:22Z




The Jambi Times, SUMSEL | Atensi khusus Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk memberantas segala aktivitas  Illegal Drilling Musi 2022. Patut di acungkan jempol. lebih kurang satu bulan di amanahkan menjadi Kapolda Sumatera Selatan mantan Kapolda Jambi ini sudah mengungkap 51 kasus. Hasil yang signifikan ini terhitung   selama operasi lilin tanggal  22 November hingga 3 Desember 2022.

"Alhamdulillah 51 kasus hasil illegal drilling berhasil terungkap,dan ini berkat kerja keras Polda Sumsel beserta 14 polres jajaran Polda Sumsel. saya sangat berterima kasih sekali kepada seluruh jajaran Polda Sumsel," papar Jenderal  bintang dua ini.

Dijelaskan pria alumni  Akpol 1993 kasus yang terungkap kasus minyak ilegal yang sudah menjadi target operasi (TO), maupun yang non-TO.  Untuk Polda Sumsel, total ada 23 ungkap kasus illegal driiling oleh beberapa satker. 16 kasus di antaranya merupakan TO, 7 kasus lagi non-TO,” tutur Kapolda melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK.

Selanjutnya , mengungkap 12 TO gudang minyak illegal, 4 gudang non-TO, serta 3 non-TO SPBU. " Dari hasil pengungkapan kita juga mengamankan 36 orang tersangka, dengan 29 laporan polisi (LP)," jelas Kapolda .

Diharapkan  seluruh Kasatker, Kapolrestabes/Kapolres, agar cepat tanggap serta respon dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilaporkan melalui nomor WA Bantuan Polisi (Banpol) 0813-70002-110. Termasuk temuan di lapangan.

Operasi ini jangan berhenti dengan apa yang sudah diungkap,kedepan komitmen untuk  memberantas segala macam praktik Illegal drilling harus diberantas.

Para tersangka, dijerat Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11/2020 tentang Cipta Kerja. “Mereka para tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

" Kami minta agar siapapun yang melakukan illegal drilling atau penimbunan untuk dihentikan. Kami tidak segan dan pandang bulu siapa saja akan kita tindak sesuai aturan hukum berlaku," tegas Kapolda Rachmad.
×
Berita Terbaru Update