Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Sungai Gelam Tindak Judi Sabung Ayam

Senin, 14 November 2022 | Senin, November 14, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T02:57:38Z



The Jambi Times, MUAROJAMBI | Polsek Sungai Gelam  mendapatkan laporan  yang meresahkan  tentang marak nya judi sabung ayam di wilayah hukum polsek sungai gelam ,  langsung melakukan  pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam sesuai dilaporkan pengaduan masyarakat (dumas)  di DesaTangkit, Kecamatan Sungai Gelam Muarojambi, Minggu (13/11).

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi humas AKP Amradi mengatakan, "Sekira pukul 13.00 Wib tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam  Deddy R Gaos bergerak ke Lorong Tambaksari Rt. 09 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam sesuai pengaduan masyarakat  dan benar saja di lokasi tersebut terdapat arena sabung ayam, 

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R. Deddy Wardana Gaos beserta Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Ipda Irmansyah, Personel Polsek Sungai Gelam dan Personel Unit Reskrim Polres Muarojambi, juga turut serta  Kades Tangkit Supadi,Kadus III Ds. Tangkit Adi Prasetya dan Babinsa  menemukan lokasi yang berada di lorong Tambaksari RT.09 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi terdapat pondok  yang menjadi tempat kegiatan Sabung Ayam. 

Kata Kasi humas sayang nya dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan Sabung Ayam sesuai  laporan dari masyarakat, diduga informasi sudah bocor dan para pemain sudah melarikan diri di lokasi itu juga ditemukan meja judi dadu milik R warga Rt. 08 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi.

Selanjutnya Tim Membongkar pondok yang dijadikan tempat lokasi Sabung Ayam dan sebagian di musnahkan dengan cara di bakar dan memasang Police Line serta mengamankan R* pemilik lahan tempat kegiatan sabung ayam. 

Kapolsek Sungai Pelam berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain 9 kipas angin 1 terpal warna hijau 1 ekor ayam,7 bola lampu ,bingkai sertifikat lomba adu ayam,6 piala adu ayam, 1spanduk alas dadu goncang,1 plastik kertas daftar juara ayam,1 toples peralatan mandi & alat kesehatan ayam, dan 1 karpet merah. 

Penggerebekan dan pemusnahan area sanung ayam tersebut berakhir pada pukul 18.00 Wib dan diduga pelaku (Pemilik lahan) beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Sungai Gelam, situasi aman dan kondusif. 

" Saya harapkan kedepannya tidak ada lagi arena perjudian sabung ayam di desa tangkit ini dan saya akan tindak tegas " Ujar kapolsek. (Feri).

Sumber : humas pmj
×
Berita Terbaru Update