The Jambi Times, SUMSEL | Setelah rampung melewati proses penyidikan gembong narkoba RA alias JG oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel kemarin melaksanakan serah terima berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Kejati Sumsel.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A.Rachmad Wibowo kemarin, Kamis (17/11/2022) melalui
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, menjelaskan, serah terima berkas tahap II TPPU yang dilakukan di kantor Kejati Sumsel, dan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.
“Tersangka diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP :/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu,” ujar Kombes Pol Heru Agung Nugroho.
Serah terima berkas terdakwa RA (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik dan untuk tersanga RA saat ini sudah berada di Lapas
Menurut Ditnarkob terdakwa RA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang mana aset tersebut berada di luar kota Palembang.
Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika itulah terdakwa memiliki sejumlah aset yang turut diamankan berupa aset mobil dan satu unit rumah yang berada di luar kota Palembang.
Secara rinci di katakanya bahwa aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Untuk aset berupa tiga unit kendaraan mobil dilakukan penyitaan tanggal 18 Oktober 2022 yakni jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV