Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda: Rekomendasi KASN Belum Keluar, Ulil: Kinerja BKD Dipertanyakan

Kamis, 16 Juni 2022 | Kamis, Juni 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-27T23:16:15Z
 

 

The Jambi Times, MUAROJAMBI | Setelah diumumkannya Hasil 3 besar jabatan Pratama eselon II sampai saat ini belum ada tanda tanda PJ Bupati akan melaksanakan pelantikan, sehingga beberapa dinas yang saat ini tidak memiliki pemimpin akan sulit untuk mengambil kebijakan yang berakibat akan banyak kegiatan yang tidak terlaksana.(16/6/22)

Tidak ada kepastian pelantikan pemenang lelang membuat banyak rumor yang tidak baik beredar dimasyarakat, sehingga diharapkan PJ Bupati seger melantik pemenang agar tidak mengganggu roda pemerintahan di kabupaten Muaro jambi.

Sekda Muaro jambi Drs. Budi Hartono saat dikonfirmasi mengatakan Saya belum dapat memastikan waktu pelantikan karena sampai saat ini belum ada perintah atau jadwalnya, namun saat ini surat yang kita ajukan ke KASN sedang berproses, begitu selesai seluruh proses administrasi akan segera dilaksanakan pelantikan.

" Saat ini kami sedang proses rekomendasi KASN, setelah itu Pj Bupati Muaro Jambi mohon persetujuan Mendagri untuk melakukan pelantikan terhadap peserta lelang pratama yang sudah ada," kata Sekda Muaro jambi Budi Menjawab media ini. 

Sementara itu Ulil Amri ketua komisi I DPRD kabupaten Muaro Jambi menyinggung jika pelantikan pejabat Eselon II molor di khawatirkan penyerapan anggaran bisa terhambat.

"Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas, jadi kalau masih PLT dia masih ragu-ragu untuk melaksanakan Program-program yang ada," Timpalnya.

Praktisi PAN ini juga mengatakan jika pelantikan tidak dipercepat maka progres realisasi anggaran akan tidak maksimal.Karena dia ragu apakah dilantik atau tidak.

Ulil Amri Juga meminta kepada BKD Muaro Jambi agar tidak lambat dalam bekerja, supaya progres realisasi Anggaran tidak terganggu dan kalau sudah mendapat persetujuan dari kemendagri sebaik nya segera dilantik, 

"Jangan dibiarkan lama OPD di jabat PLT, BKD harus kerja cepat.kalau Persetujuan Kemendagri belum dapat tentu kesalahannya ada di BKD. Pungkasnya.(feri).
×
Berita Terbaru Update