The Jambi Times, JAKARTA | Divisi Propam Polri mengusulkan untuk bisa diberikan kewenangan mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum.
Kewenangan ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang dua ini pun berharap ke depannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personil kepolisian.
“Kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” kata Ferdy dalam siaran persnya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Ferdy, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum polisi nakal dan bermasalah.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menuturkan, usulan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan tour of duty ke Polda- Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi.
Adapun, kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Jawa Timur (Jatim).
“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention), pada hari Rabu 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya,” katanya.
Divisi Propam Polri juga sudah melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya. (red)