Notification

×

Iklan

Iklan

Ini yang di Sampaikan Romi kepada Korsupgah KPK Terkait Pengelolaan Gas

Rabu, 29 Desember 2021 | Rabu, Desember 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T06:53:44Z



The Jambi Times, MUARASABAK Ada hal menarik yang disampaikan Romi Hariyanto dalam rapat bersama Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi wilayah Sumatera Maruli Tua di kantor Gubernur Jambi pada Selasa 28 Desember 2021. Bupati Tanjung Jabung Timur itu mengeluhkan aturan SKK Migas yang membuat langkah pemkab terkunci hingga tujuh tahun.

Romi Hariyanto merasa masyarakat Tanjabtim sangat dirugikan akibat mandeknya pengelolaan gas sebesar lima MMBTU tersebut. Terhambatnya pengelolaan gas itu dikatakan Romi lantaran BUMD sebagai perpanjangan tangan pemmkab tidak punya peluang untuk bermitra dengan swasta. Padahal, dia berkeyakinan cukup banyak swasta yang berminat memanfaatkan gas tersebut. “Kita terkunci dengan aturan SKK yang mewajibkan gas itu hanya bisa dijual ke PLN sementara harga tidak kunjung menemukan kesepakatan,”paparnya.

Kepada sejumlah media Romi mengaku berkali - kali menemui SKK Migas dan PLN namun solusi yang diharapkan tak kunjung tiba. Alokasi gas sebesar lima MMBTU itu diserahkan pada saat bupati sebelum dia yakni Zumi Zola, namun hingga dia menggantikan bahkan sampai akhir masa jabatan periode pertamanya 2016 - 2021 soal gas ini tetap mandek. “Kesepakatan PJBG tak pernah tercapai. Harga tawar PLN terlalu rendah sehingga jangankan untung, bisa - bisa BUMD kita nombok kalau PJBG itu dilaksanakan,”ujar Romi.

Romi berharap SKK Migas dapat meninjau ulang aturan pengelolaan gas yang diberikan ke Pemkab Tanjabtim itu. Beberapa dinamika terkait perkembangan PLN juga hendaknya dipertimbangkan.

Misal batalnya rencana PLN membangun Mobile Power Plant (MPP) 100 MW di Muarasabak. Begitu pula pasokan gas yang sudah cukup memenuhi quota kebutuhan PLN di wilayah itu. “Fakta - fakta ini hendaknya dipertimbangkan agar kebijakan mengharuskan jual ke PLN itu bisa ditinjau ulang,” harap Romi.

Begitu pula tentang participating interest (PI) 10 persen yang diwajibkan oleh peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 sebagai pengejawantahan PP 24 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Di sana jelas dinyatakan bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. Menurut Romi PI 10 persen ini sudah mengkhawatirkan lantaran perpanjangan kontrak Petrochina sebagai KKKS sudah diperpanjang untuk 2023 - 2043 pada 22 November lalu.

Dikatakan Romi persiapan aktivasi PI 10 persen itu hanya tinggal hitungan bulan. Sedangkan persiapan untuk itu masih butuh cukup banyak pembenahan. Misalnya soal prasyarat BUMD baik provinsi Jambi maupun Tanjabtim dan Tanjab Barat. 

Romi berharap koordinasi Pemprov bersama daerah penghasil bisa lebih optimal. Pun supervisi SKK Migas agar semua persiapan bisa sempurna. Sehingga saat kontrak baru berjalan pada 2023, PI 10 persen juga langsung efektif. “ Kami juga sangat berharap segera ada koordinasi lanjutan antara daerah penghasil dengan SKK, Pemprov dan KPK.”harap Romi.

Untuk diketahui, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilaya kerj migas melalui Participating Interest maksimal 10%. Dengan partisipasi semacam keikutsertaan saham itu diharapkan memberi banyak manfaat bagi daerah. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor. 

Melalui mekanisme PI 10 persen itu maka lifting migas, cadangan, cost dan lain-lain akan lebih transparan. “ Kelak jika Pi 10 persen itu efektif maka semua kegiatan Petrochina mulai hulu hingga hilir akan transparan, kita akan mendapatkan lebih besar pendapatan dibandingkan yang selama ini kita terima dari DBH migas karena PI 10 persen itu ibarat penyertaan modal, kita pemegang saham,” paparnya


 

×
Berita Terbaru Update