The Jambi Times, JAKARTA |
Urus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung di Jakarta kini makin cepat. Saat ini, urus IMB hanya 57 hari atau kurang dari 2 bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, mulanya urus IMB di Jakarta membutuhkan waktu sampai 1 tahun.
"Jadi sebelumnya untuk bisa mendapatkan izin itu membutuhkan waktu lebih dari 365 hari, pada dasarnya setahun. Jadi kapan pun Anda akan membangun bangunan yang lebih dari 8 lantai itu Anda akan butuh 1 tahun," katanya dalam acara Jakarta Investment Forum (JIF) 2021.
Sekarang, lanjut dia, atas adanya reformasi di sisi perizinan maka lamanya proses pengajuan IMB maksimal hanya 57 hari. Reformasi tersebut kata dia sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.
"Sekarang semua orang datang ke Jakarta, tertarik untuk membangun tower, properti dan mereka hanya membutuhkan dapat izin 57 hari," tuturnya.
Anies menyampaikan hal tersebut untuk memberikan gambaran bahwa pemerintah DKI Jakarta melakukan reformasi di segala aspek, termasuk peraturan dan perizinan. Dengan demikian para investor atau pelaku bisnis yang ingin menjalankan usahanya di Jakarta memiliki kepastian, salah satunya kepastian dari sisi waktu.