The Jambi Times, BEKASI |Seorang ibu Berinisial INA paruh baya harus menelan pil pahit karena berharap pemeriksaan kehamilannya tidak dikenakan biaya di RSUD Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 15.20WIB.
Menceritakan kepada awak Media bahwa sebelumnya dia telah mendatangi Puskesmas Sumberjaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan kehamilan karena dirinnya telat dan mengalami pusing luar biasa.
Karena Puskesmas tutup akhirnnya langsung ke RSUD Kabupaten Bekasi karena yakin bisa ditangani gratis karena memiliki KIS ( Kartu Indonesia Sehat) yang merupakan Penerima Bantuan Iuran ( PBI).
Setelah pihak keluarga (mantu dari pasien) antri melakukan pendaftaran, bukannya diperiksa kesehatan terlebih dahulu dirinnya di rujuk melakukan USG ( Rongsen) namun harus melakukan pembayaran tepatnya Rp270.000 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sempat melakukan perdebatan namun akhirnnya meminjam dari rekannnya untuk membayar karena manajemen mengharuskan bayar bahkan pihak bagian administrasi mengikuti Keluarga Pasien (mantu pasien) mengambil ke ATM seolah olah diduga tidak percaya ungkap INA pasien tersebut pada awak media
Dia menceritakan bahwa dirinya juga seorang penggiat atau relawan kesehatan dan semua si- sia walaupun telah menunjukkan kartu KIS nya ” Kalau harus bayar ngapain saya ke sini justru saya punya KIS dan ngak punya uang dan saya takut karena pusing saya berlebihan tapi harus biar pasti tegasnya kecewa bersama keluarganya.
Sesuai Peraturan Bupati No. 38 Th 2019 tentang Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran , UU No. 40 Th 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional Dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial semuannya menjadi dasar Jaminan kesehatan dan Jaminan Sosial bagi warga masyarakat tidak mampu apalagi yang bersangkutan telah memiliki Kartu KIS dengan No. 000235918….namun tetap dikenakan biaya kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu yang seakan menjadi bahan bancakan yang bisa dibodohi dengan melanggar peraturan yang ada.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya di RSUD Kab Bekasi yang merupakan Badan Usaha Milik. Daerah yang anggarannya juga bersumber dari Pemerintah Pusat sampai daerah. Pihak manajemen RSUD Kabupaten Bekasi seharusnya semakin terbuka khususnya terkait Informasi Publik dan cepat merespon setiap klarifikasi dari sosial kontrol yang sudah dijamin Undang Undang.
Kebungkaman menjadi pembenaran atas setiap persoalan yang ada di RSUD Kabupaten Bekasi yang bahkan melecehkan hak untuk menerima informasi sesuai amanat undang undang.
Pihak RS belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.
(Tim/Red)