The Jambi Times, BATUBARA | Jangan main-main urusan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah kabupaten Batu Bara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) bakal melakukan Penyitaan hingga Penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Batu Bara Rijali menerangkan, bahwa Penyandaraan terhadap wajib pajak (Gijzeling) merupakan salah satu ujung dari serangkaian panjang dalam tindakan penagihan yang telah dilakukan sebagai penegakan hukum di bidang perpajakan.
Upaya itu dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak yang diragukan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasinya.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan plat merah terbesar dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang terletak dan beroperasi di Kuala Tanjung, (PT inalum) masih tercatat nunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemerintah Batu Bara terhitung selama 2 tahun. Besaran tunggakan pajak salah satu perusahaan BUMN di Kuala Tanjung itu terhadap Pemerintah Batu Bara tak tanggung-tanggung, capai lebih dari Rp 41 Miliar.
"Pada tahun 2019 perusahaan tersebut masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 26 miliar, tahun 2020 masih menunggak sekitar 15 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Batu Bara (BPPRD) Rijali, saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Dengan melihat belum adanya pelunasan dari pihak perusahaan dalam melunasi tunggakannya dan tidak ada permohonan penundaan atau permohonan pencicilan, dalam waktu dekat, pihak BPPRD Batu Bara akan terus melakukan kajian-kajian dalam upaya penagihan baik itu secara persuasif (soft collection) terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan.
"Ini akan Kita lakukan kepada Seluruh Wajib Pajak yang Membandel," kata Rijali.
Apabila dari himbauan tersebut Wajib Pajak tersebut juga masih diragukan iktikad baiknya, maka nantinya pihak BPPRD akan melakukan persiapan penagihan aktif secara represif (hard collection) setelah menyampaikan Surat Teguran 1, 2 dan 3, hingga surat Penyitaan.
"bahkan bila masih tetap diragukan iktikad baiknya, BPPRD dapat melakukan penyandraaan terhadap wajib pajak, dalam hal ini penaggung jawab perusahaan," kata dia
Untuk itu, Rijali kembali mengingatkan jika pihak Perusahaan BUMN ini masih bersikeras tidak membayarkan kewajibannya dalam membayarkan tunggakan PPJ kepada pemerintah Batu Bara, maka akan ada beberapa sanksi yang akan menantinya.
Pertama kata Rijali, "sudah pasti akan kena denda 2 persen tiap bulan dari nilai pajak dengan masa paling lama 24 bulan," ucapnya.
Kedua, jika perudahaan BUMN itu terus berlarut-larut menunda penunda tunggakan PJJ senilai Rp 41 Miliar itu, sudah tentu Wajib Pajak yang diutarakan kepada BUMN ini akan dikenakan Surat peringat 1,2 dan SP ke 3.
"bahkan BPPRD bisa melakukan penyitaan terhadap barang-barang atau aset yang dimiliki oleh perusahaan atau wajib pajak yang nilai asetnya sesuai dengan nilai besaran tunggakan pajak, bisa itu barang elektronik, kendaraan bermotor, tanah juga atau aset-aset lain yang dimilikinya," kata Rijali peringgati Perushaan itu.
Selanjutnya jika setelah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset yang dimiliki wajib Pajak, juga tidak ditemukan iktikad baik dari Wajib Pajak perusahaan untuk membayar.
"sebenarnya aset-aset yang dimiliki wajib pajak ini bisa kita lelang melalui KPKNL," ujarnya.
Seterusnya apabila pihak perusahan BUMN di Kuala Tanjung ini tetap tidak sepakat untuk melakukan pelelangan terhadap sejumlah aset yang nilainya sama dengan nilai besaran tunggakan, maka akan dilakukan penyandraam terhadap bos perusahaan BUMN tersebut.
"Tindakan yang akan kita lakukan adalah melakukan penyanderaan sementara kepada wajib pajak yang menguasai atau yang dikuasakan perusahaan," katanya.
Rijali pun kemudian menyatakan apakah tindakan penundaaan tunggakan itu dilakukan oleh perusahaan BUMN itu dengan unsur kesengajaan "atau ada hal-hal yang mereka ingin meminta kemudahan lagi dari kita, dan atau sekiranya pun kalo ada kemudahan, dengan keadaan seperti sekarang ini kita pun tidak akan memberikannya (kemudahan) kembali, artinya jika mereka nanti meminta kemudahan penghapusan denda, pasti kita tidak akan memberikan kembali," cetusnya.
(T.AR99)