The Jambi Times, JAKARTA | KPAI menyampaikan keprihatian atas tragedi kegiatan Kepramukaan berupa "Tadabur Alam" uyang salah satu aktktivitasnya adalah susur sungai Cileueur, Kabupaten Ciamis yang telah merengut 11 korban jiwa dan 2 siswa dalam keadaan kritis di RSUD Ciamis. Kesebelas korban adalah peserta didik kelas VII MTs Harapan Baru yang usianya berkisar antara 12-13 tahun. Susur sungai ini merupakan kegiatan kepramukaan yang diikuti oleh 150 peserta didik.
KPAI menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang dialami, pastilah tidak menduga kehilangan anaknya secara tiba-tiba melalui sebuah kegiatan Kepramukaan berupa susur sungai. Kasus serupa pernah terjadi pada 21 Februari 2020 di SMPN 1 Turi Sleman, Jogjakarta yang dikuti oleh 249 peserta didik dengan korban meninggal sebanyak 10 anak. Seharusnya kasus Sleman menjadi pembelajaran semua pihak dan momentum mengevaluasi kegiatan Kepramukaan yang dilakukan di alam bebas, bukan tidak boleh, tetapi penyelenggara haruslah mampu melakukan mitigasi resiko sebelum melaksanakan kegiatan;
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, maka KPAI merekomendasikan kepada KemendikbudRistek, Kementerian Agama, dan Kwarnas Pramuka untuk membuat regulasi bersama yang akan melahirkan standar atau SOP penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di alam bebas, yang tidak hanya dilakukan oleh Ekskul Kepramukaan tetapi juga ekskul lain yang terkait, misalnya Kelompok Pecinta Alam. Regulasi ini penting, agar seluruh kegiatan di alam yang dilaksanakan sekolah harus merujuk pada regulasi dan SOP tersebut;
KPAI mentoring KemendikbudRistek dan Kementerian Agama agar diselenggarakan pelatihan kepada para pendidik dan kepala sekolah terkait Regulasi/SOP penyelenggaraan kegiatan sekolah di alam bebas, dan juga pelatihan bagaimana melakukan mitigasi resiko, Mitigasi resiko itu misalnya: (1) Sekolah harus menyiapkan peralatan keselamatan; (2) sekolah harus mealkukan pemetaan peserta yang bisa berenang/tidak; (3) juga pemetaan apakah peserta dalam kesehatan sehat fisik, jika tidak dalam kondisi prima (fit) maka sebaiknya tidak mengikuti kegiatan; (4) sekolah wajib lapor kepada Polsek atau Basarnas setempat ketika melaksanakan acara, agar jika terjadi sesuatu ada tim penyelamat, dan jika kondisi membahayakan maka tim basarnas bisa menginfokan kepada pihak sekolah agar kegiatan dihentikan.
KPAI mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini jika ditemukan adanya unsur kelalaian yg mengakibatkan hilangnya nyawa ke 11 anak tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHP.